OJK Akan Panggil Google serta Meta Bahas Iklan Pinjol Ilegal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan mengundang Google kemudian Meta untuk mendiskusikan tentang konten pinjol ilegal pada media mereka. OJK mengungkapkan akan menggandeng Kementerian Kominfo untuk mengeksplorasi kesulitan ini.
Deputi Komisioner Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan serta Perlindungan Customer OJK Sarjito menyatakan bahwa untuk membereskan pinjol ilegal diperlukan adanya kolaborasi dari berbagai pihak.
“Kita akan follow up lagi untuk mengundang lagi Meta serta Google bareng-bareng dengan Kominfo, juga menanti ada peraturan pemerintah yang digunakan akan lebih banyak afirmatif untuk menekan pelaku-pelaku pinjol ilegal yang mana mengiklankan hal-hal yang dimaksud tak baik lantaran ini perlu kerjasama,” kata Sarjito di dalam DKI Jakarta awal pekan ini.
Hingga 11 November 2023, OJK telah dilakukan menghentikan kegiatan operasional 1.641 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 18 penanaman modal ilegal lalu 1.623 pinjaman online ilegal.
Sepanjang periode yang digunakan sama, OJK menerima 9.380 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal, yang digunakan meliputi 8.991 pengaduan terkait pinjol ilegal lalu 388 pengaduan penanaman modal ilegal.
Pada kesempatan yang digunakan serupa Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi lalu Pelindungan Pelanggan OJK Friderica Widyasari Dewi juga memohon Google dan juga Meta untuk berhenti menayangkan iklan-iklan pinjol ilegal di dalam platformnya.
“Kita juga minta Google kemudian Meta agar merek tidaklah menayangkan iklan pinjol ilegal di area aplikasi-aplikasinya,” kata Kiki usai acara Peluncuran Peta Jalan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, juga Pelindungan Pelanggan Tahun 2023-2027 dalam Jakarta.
Kiki mengungkapkan bahwa upaya pihaknya pada memberantas pinjol ilegal masih menemui berbagai tantangan. alasannya apabila ada satu wadah pinjol ilegal yang mana telah lama diblokir, pada pada waktu yang bersamaan akan ada media pinjol ilegal mirip yang bermunculan.
“Selama ini orang nanya, itu pinjol ilegal yang tersebut ditutup telah 7000, tapi kok menyingkap lagi? Kita di tempat Satgas yang dimaksud dipimpin Pak Sarjito, kami ini kemudian [bekerja] extra mile bukan cuma menangguhkan aplikasi, tetapi kami juga menangguhkan account bank, nomor telepon, WA, juga lainnya,” jelas Kiki.
Untuk itu, Kiki berharap dengan adanya Undang-Undang Penguraian dan juga Perkuatan Bagian Keuangan (UU P2SK) dapat menjadi landasan hukum yang tersebut jelas sehingga membantu pihak otoritas di memberantas aktivitas keuangan ilegal.
Saat ini OJK terus berupaya untuk memberantas pinjol ilegal melalui Satgas PASTI yang digunakan melakukan patroli siber, dan juga berkolaborasi dengan berbagai pihak termasuk Kementerian Komunikasi serta Data (Kemenkominfo).
“Undang-Undang P2SK ini different, di tempat sana sudah ada sangat jelas tercatat untuk siapapun yang digunakan melakukan aktivitas pinjol ilegal itu ada sanksi pidananya sampai 12 tahun. Dendanya sampai Rp1 triliun. Kita mirip Kominfo lakukan cyberpatrol lalu kita akan kejar pelakunya,” tutup dia. [Antara]