OJK Luncurkan Kajian Pemanfaatan Teknologi, Tekan Risiko Pemegang Polis

OJK Luncurkan Kajian Pemanfaatan Teknologi, Tekan Risiko Pemegang Polis

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersatu Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) luncurkan kajian pemanfaatan teknologi pada sektor asuransi. Digadang-gadang, ini demi meningkatkan penilaian risiko dan juga pengurangan risiko pemegang polis.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, juga Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan pemanfaatan ini dapat digunakan untuk perluas jangkauan lalu layanan dan juga menghindari mis-selling di proses pemasaran produk, seperti analisis big data juga kecerdasan buatan untuk menegaskan kesesuaian barang yang tersebut ditawarkan dengan profil, preferensi, kemudian keperluan pempol.

“Bukan hanya saja dari sisi pemasaran saja, tetapi juga untuk meningkatkan kualitas layanan purna jual, khususnya untuk memberikan kemudahan bagi warga di proses penyelesaian klaim, pembayaran kegunaan asuransi, kemudian memungkinkan penanganan keluhan secara tambahan cepat,” kata beliau melalui keterangan resmi, Kamis (14/12).

Ogi menjelaskan, hingga 2030, nilai perkiraan perekonomian digital Indonesia mencapai lebih banyak dari US$ 200 hingga US$ 300 miliar serta Indonesia mempunyai 215 jt pengguna internet atau 77% dari populasi.

“Oleh lantaran itu, perusahaan asuransi perlu beradaptasi di tempat era digitalisasi dan juga menentukan langkah-langkah strategis untuk dapat bertransformasi dengan mengoptimalkan pengaplikasian teknologi di memperkuat implementasi proses perusahaan dia guna meningkatkan kualitas layanan untuk konsumen,” jelasnya.

Chair OECD Insurance and Private Pensions Committee (IPPC) Yoshihiro Kawai menuturkan, teknologi dapat berkontribusi untuk mengupayakan pengurangan risiko pempol dengan meningkatkan kapasitas perusahaan asuransi pada menilai risiko, yang dapat menetapkan nilai tukar secara lebih lanjut akurat, mengenali risiko secara lebih lanjut baik, dan juga mitigasi atau penanganan risiko yang mana lebih tinggi baik pula.

“Penerapan teknologi baru ini juga dapat menciptakan risiko bagi perusahaan asuransi dan juga pemegang polis dia yang tersebut perlu dikelola dengan hati-hati oleh penyedia layanan juga melalui pengembangan kerangka kerja regulasi juga pengawasan yang digunakan sesuai,” tuturnya.

Sementara itu, Senior Policy Analyst OECD Timothy Bishop menambahkan bahwa regulator lalu pengawas asuransi memegang peran kritis pada menyeimbangkan keperluan untuk memungkinkan pemanfaatan teknologi oleh perusahaan asuransi sambil menegaskan bahwa konsumen dilindungi dengan tepat.



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *